-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
LIPUTAN JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2026.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka," ujar Syarief di hadapan awak media.
Syarief merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026 tersebut:
Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional. Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tata kelola program tersebut, namun dipastikan penyidikan akan terus dikembangkan.