Belasan Satwa Endemik Maluku Kembali ke Alam Liar, Dilepasliarkan di Taman Nasional Manusela

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Sebanyak 11 ekor satwa liar yang dilindungi berhasil dikembalikan ke habitat aslinya di kawasan Balai Taman Nasional (TN) Manusela, Selasa 14 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi penyelamatan dan rehabilitasi antara Balai KSDA Maluku dan Balai TN Manusela.

Proses pelepasliaran berlangsung di area Walang Rest Area Resor Masihulan, SPTN Wilayah I Wahai.

Adapun satwa-satwa yang dilepasliarkan ke habitat alaminya terdiri dari 5 ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis), 5 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 1 ekor Nuri Ambon (Eos bornea).

Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TN Manusela, Kacuk Seto Purwanto, memastikan bahwa seluruh satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi dan dinyatakan dalam kondisi sehat serta layak untuk kembali ke alam bebas.

"Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa endemik Maluku," ujar Kacuk dalam laporannya.

Acara pelepasan ini turut disaksikan oleh berbagai instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Pengadilan Negeri Maluku Tengah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Masohi Balai KSDA Maluku, serta jajaran staf Balai TN Manusela dan petugas Resor Masihulan SPTN Wilayah I Wahai.

Dengan kembalinya satwa-satwa ini ke habitat aslinya, diharapkan populasi satwa endemik di kawasan Taman Nasional Manusela dapat terus terjaga dan terhindar dari ancaman kepunahan.