-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Kasus tindak pidana asusila yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Seorang pria berinisial DH (46) dilaporkan telah melakukan pencabulan hingga menghamili anak kandungnya sendiri yang berinisial NH (17), seorang siswi yang baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA.
Kapolsek Tehoru, IPTU Affan Slamet, saat dikonfirmasi Liputan.co.id pada Rabu, 20 Mei 2026, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut pada Senin, 17 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIT.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat tersebut dilakukan sang ayah secara berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA hingga lulus.
Pelaku melancarkan aksinya saat malam hari dengan memanfaatkan ancaman dan intimidasi.
"Korban mengaku bahwa tiap kali orang tuanya marah tanpa sebab, pelaku meminta untuk melakukan tindakan pencabulan. Hal itu membuat korban merasa tertekan dan takut, sehingga korban akhirnya pasrah," ujar IPTU Affan.
Akibat perbuatan tersebut, kini korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan.
Menurut informasi kepolisian, ibu korban sempat mencurigai kondisi anaknya saat usia kehamilan mencapai tiga bulan.
Namun, saat itu korban belum berani mengungkapkan siapa pelakunya.
Kebenaran baru terungkap pada 12 Mei 2026, ketika akhirnya diketahui bahwa pelaku penghamilan tersebut tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri.
Perbuatan keji tersebut terungkap ke warga memicu reaksi keras dari warga setempat yang merasa geram karena pelaku telah mencoreng nama baik salah satu Negeri di Tehoru dengan aib yang sangat berat.
Kemarahan warga sempat memuncak hingga ingin menghakimi pelaku secara langsung.
Guna mengantisipasi amukan massa dan menjaga keamanan, pihak Polsek Tehoru bergerak cepat mengamankan DH.
"Kami segera mengamankan pelaku di Polsek Tehoru. Mengingat korban masih di bawah umur, selanjutnya pelaku kami serahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Maluku Tengah untuk proses penanganan hukum lebih lanjut," tegas IPTU Affan.
Hingga saat ini, pelaku telah berada dalam tahanan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.