-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memberikan respon terkait rencana restrukturisasi dan pengaktifan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Prajakarya.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya strategis guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam menyambut pengelolaan sektor minyak dan gas (migas) di Blok Binaiya.
Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Maluku Tengah, Samsudin Wasahua, menyatakan bahwa proses restrukturisasi telah dilakukan sesuai dengan koridor Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Kami sudah melakukan koordinasi hingga ke tingkat provinsi dan pusat. Tujuannya adalah melakukan transformasi dari Perusda menjadi Perumda sesuai amanat PP 54," ujar Samsudin saat ditemui di ruang kerjanya di Masohi, Kamis 9 Juli 2026.
Samsudin menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini adalah proses appraisal atau penilaian aset eksisting perusahaan.
Pihaknya membutuhkan jasa konsultan publik untuk menghitung sisa aset Prajakarya agar saat pendirian perusahaan baru, seluruh aset lama dapat terdata dan dialihkan secara sah.
"Kendala kita saat ini adalah sulitnya mencari jasa konsultan publik atau appraisal di wilayah Maluku. Padahal, Biro Hukum Provinsi mewajibkan adanya penilaian aset tersebut untuk melengkapi persyaratan naskah akademik dan Perda pendirian," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan urgensi pengaktifan kembali perusahaan daerah ini.
Menurutnya, keterlibatan entitas daerah sangat krusial dalam eksploitasi migas di Blok Binaiya.
"Targetnya ke sana, agar ada partisipasi perusahaan daerah. Jika tidak ada, maka Kabupaten Maluku Tengah tidak akan mendapatkan kontribusi apa-apa dari hasil eksploitasi tersebut," tambah Samsudin.
Rencana pemerintah ini sebelumnya mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPRD Maluku Tengah.
Ketua Komisi II, Julianus Wattimena, menegaskan bahwa pihaknya bukannya menghambat pembangunan, melainkan menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Wattimena menyoroti ketidakmampuan PD Prajakarya dalam menyajikan laporan neraca keuangan dan data aset yang transparan.
Ia juga mengungkap adanya 12 kali temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan tersebut.
"Bukan kami mau menghambat. Namun, perusahaan daerah hari ini tidak pernah menyampaikan laporan neraca dan keuangan kepada pemerintah daerah maupun DPRD," tegas Wattimena usai rapat di Gedung DPRD, Kamis, 2 Juli 2026.
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, berdasarkan audit BPK, PD Prajakarya dinyatakan dalam kondisi pailit dan tidak layak beroperasi kembali.
Ia merujuk pada regulasi bahwa perusahaan yang sudah pailit harus dibubarkan terlebih dahulu melalui keputusan pengadilan sebelum membentuk entitas baru.
"Kami tidak mau salah. Sepanjang laporan neraca dan keuangan itu tidak ada, maka perusahaan tidak bisa diaktifkan kembali. Kami tidak akan membiarkan entitas yang menggunakan uang rakyat beroperasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas," pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemda Maluku Tengah masih berupaya mengejar pemenuhan syarat restrukturisasi dengan mempertimbangkan opsi penggunaan jasa konsultan, meski diakui memiliki biaya yang cukup tinggi.