-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Dugaan penolakan ruang negosiasi dan tindakan sepihak oleh lembaga perbankan kembali memicu sengketa hukum.
Jufri, seorang pengusaha perhotelan sekaligus pemilik Hotel Tiara di Masohi, Maluku Tengah, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Masohi ke pengadilan.
Langkah hukum ini diambil setelah aset berharga miliknya, Hotel Tiara, dilelang secara sepihak oleh bank.
Padahal, Jufri mengklaim telah menyetor uang ratusan juta rupiah yang ternyata sama sekali tidak mengurangi pokok pinjamannya.Kronologi Sengketa Kredit
Persoalan ini bermula dari pinjaman pokok senilai Rp500 juta yang diambil Jufri pada tahun 2019 lalu.
Selama masa angsuran berjalan, Jufri mengaku telah menyetorkan uang sekitar Rp316 juta kepada pihak bank.
Namun, ia terkejut saat mengetahui bahwa seluruh uang yang telah dibayarkannya itu hanya dihitung sebagai bunga, tanpa mengurangi pokok utang sepeser pun.
"Saya bayar itu sudah sekitar 316 juta, itu dia punya bunga saja, tidak mengurangi pokok yang 500 juta itu," ujar Jufri kepada Liputan.co.id via telepon, Sabtu 16 Mei 2026.
Kecurigaan Jufri semakin menguat pada tahun 2025 ketika usahanya mulai tersendat. Ia pun sempat meminta kejelasan laporan keuangan dari pihak bank.
"Saya bilang, 'Iya, saya bagaimana mau setor, Pak? Saya bayar bunga ini kan sudah cukup banyak. karena beta (saya) belum dapat rekening koran dari bank toh'. Kita coba negosiasi waktu itu," tambahnya.
Jufri sempat mengusulkan opsi untuk fokus mencicil sisa utang pokoknya, namun usulan tersebut ditolak oleh pihak BRI Masohi.
Ultimatum Singkat dan Penolakan Negosiasi
Upaya mencari titik temu terus dilakukan Jufri dengan mendatangi Kantor Cabang BRI Masohi untuk bertemu langsung dengan Kepala Cabang dan Wakil Kepala Cabang.
Sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan solusi yang meringankan nasabah.
"Bukan negosiasi, cuma dia bilang beta gini: 'Pak Juf siapkan uang 500 juta ini, katong (kita) bisa cuman kasih toleransi Pak Juf itu Desember bayar 250 juta, dia punya 250 jutanya nanti 6 bulan kemudian'. Padahal mau beta ini kan supaya beta bayar cicil toh," keluh Jufri.
Memasuki bulan Januari, situasi kian mendesak.
Jufri kembali menemui Kepala Bank untuk meminta keringanan atau restrukturisasi kredit, namun pihak bank bersikap kaku dan memberikan ultimatum yang sangat singkat.
"Kata mereka, pak harus siapkan uang 500 juta sekarang ini. Kita tunggu sampai jam 7 malam. Kalau Pak seng (tidak) siapkan uang 500 juta, berarti Pak punya hotel katong lelang," kenang Jufri menirukan ucapan kepala bank saat itu.
Merasa jalurnya buntu dan tidak mendapat keadilan, Jufri akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan pada tanggal 19 Januari.
Saat ini, proses persidangan di pengadilan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Aset Dilelang Murah, Publik Mengecam
Meski proses hukum sedang berjalan di pengadilan dan keberatan resmi telah diajukan oleh Jufri, pihak BRI Masohi tetap melanjutkan proses lelang.
Aset Hotel Tiara milik Jufri akhirnya terjual melalui lelang dengan harga Rp1.202.509.000.
Tindakan ini dinilai sangat merugikan Jufri sebagai nasabah, karena bank sama sekali tidak mempertimbangkan iktikad baiknya dalam membayar bunga ratusan juta rupiah sebelumnya, serta mengabaikan peluang penyelesaian kredit secara bertahap.
Kasus ini pun memantik reaksi keras dari publik.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram secara terbuka mengkritik keras tindakan represif yang ditunjukkan oleh BRI Masohi.
“Bank jangan semena-mena lah. Orang masih punya kemampuan membayar, usahanya masih jalan, sudah membayar bunga cukup besar lebih dari 50 persen pokok piutang, kok main lelang saja. Ini jelas kerugian dobel di pihak nasabah. BRI itu kan bukan debt collector, pakai hati lah,” tegas Ketua LSM Pukat Seram, Fakhri Asyathry.
LSM Pukat Seram juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator untuk segera mengusut dan mengintervensi kasus ini agar masyarakat/nasabah tidak terus-menerus dirugikan oleh kebijakan sepihak perbankan.
Kritik ini mempertegas bahwa institusi perbankan seharusnya mengedepankan fungsi pembinaan dan penyelamatan kredit nasabah, bukan bertindak sebagai eksekutor kaku yang menutup ruang dialog.