-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2025
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Data Satua Polisi Pamong Praja menyebut tahun 2024 hingga awal tahun 2025 sebanyak 81 bangunan baik rumah pribadi maupun bangunan lainnya yang dibangun di Kota Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Kewajiban untuk ngurus IMB diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 25 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun mengatakan pihaknya selama ini terus menegakkan Perda salah satunya tentang penertiban bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB.
Boni bilang saat ini mengurus IMB sudah lebih mudah karena bisa melalui situs https//simbg.pu.go.id/. Namun begitu masih banyak warga yang belum mengetahui tentang kewajiban IMB jika ingin dirikan bangunan.
"Kalai urusan IMB inikan proses di PU dan sudah mudah karena bisa daftar online, di kami hanya menertibkan bagi yang belum punya IMB sesuai perda," jelas Boni di ruang kerjanya, Senin 5 Mei 2025.
Boni bilang beberapa yang tak ingin urus IMB karena menurut mereka proses itu terlalu birokratis. Ada juga yang tidak tahu kalau ingin dirikan bangunan atau rehab harus punya IMB.
"Ada masyarakat tidak mau urus IMB karena mereka bilang terlalu birokratis, berbelit-belit. Ada kasus yang setelah kita kunjungi mereka bilang tak tahu kalau bangun harus ada IMB," ungkapnya.
Boni juga mengatakan ada warga yang diingatkan untuk mengurusi IMB itu kooperatif namun ada yang tidak karena soal biaya.
"Setelah ditertibakan mereka kooperatif, kadang mereka masalah biaya. Kita permudah untuk bisa mengurusi IMB," imbuhnya.
Data tahun 2024, Satuan Polisi Pamong menemukan 43 pelangaran tentang IMB dan tahun 2025 Januari hingga April ditemukan 38 pelanggaran.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa
pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai dengan rencana
teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Berikut syarat permohonan izin mendirikan bangunan lewat dinas PUPR Maluku Tengah bisa melalui situs situs https//simbg.pu.go.id/.
1. IMB diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati Maluku
Tengah atau pejabat yang di tunjuk
2. Lembar isian PIMB tersebut ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan surat
Keputusan Bupati;
3. PIMB harus di lampirkan dengan :
a. Gambar situasi;
b. Gambar rencana bangunan;
c. Perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat (dari 2 lantai);
d. Advice camat yang bersangkutan;
e. Salinan atau foto kopi bukti pemilikan tanah;
f. Persetujuan / izin pemilik tanah untuk bangunan yang di dirikan di atas tanah
yang bukan miliknya.
g. Foto Kopi Pajak Bumi dan Bangunan.