Bahas Enam Ranperda, DPRD Malteng Bentuk Dua Pansus

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Pembentukan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, Kamis 16 Juli 2026. 

Langkah strategis ini diambil sebagai perwujudan fungsi pembuat peraturan  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami berharap seluruh anggota Pansus dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan objektif. Setiap pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian bagi masyarakat," tegas Herry dalam pidatonya.

Dalam rapat tersebut, DPRD membagi tugas pembahasan enam Ranperda ke dalam dua kelompok kerja khusus. 

Pansus A bertugas membahas Ranperda Hak Usul Inisiatif DPRD tentang pembentukan dua kecamatan baru di yakni Pemekaran Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Leihitu Tengah Timur.

Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Kesehatan Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggara Penanggulangan Bencana. 

Pansus A sendiri dipimpin oleh Musriadin Labahawa dari Fraksi PKS.

Berikutnya Pansus B  bertugas membahas dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Praja Karya, serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina dan Pansus ini dipimpin oleh Syahbudin Hayoto dari Fraksi Gerindra.

Ketua DPRD menekankan bahwa seluruh proses penyusunan Ranperda wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan memiliki asas dan teknik penyusunan yang tepat.

Herry juga mengajak Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi secara aktif. 

"Kami mengharapkan kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah, perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli agar proses pembahasan berjalan efektif, transparan, dan tepat waktu," tambahnya.

Mengingat sisa waktu masa persidangan II tahun 2026 yang hanya tersisa kurang lebih lima bulan, DPRD Maluku Tengah berkomitmen untuk segera menuntaskan pembahasan ketiga Ranperda ini demi kepentingan masyarakat luas di Bumi Pamahanunusa.