-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Liputan Malteng 2026
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID-Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah hentikan penagihan retribusi parkir di area pasar Binaiya Kota Masohi, Maluku Tengah.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Tengah, Eginhard Picarima, di Masohi, Senin 8 November 2021.
"Parkir ini kan banyak kasus yang terjadi salah satu alasan, keamanan dan itu berdasarkan data kepolisian. Dan kami diminta kaji kembali soal pengelolaan parkir oleh pihak ketiga ini. Selain itu juga sudah ada banyak masukan sehingga keputusan itu (penghentian sementara penarikan retribusi parkir) diambil," kata Picarima.
Picarima menambahkan selain soal keamanan, pelayanan petugas parkir, penunjukan identitas petugas, etika petugas parkir yang sering menjadi keluhan masyarakat.
"Dan ini ada kelalaian juga dari pengelolah parkir misalnya pemberian pelayanan kepada pengguna jasa, pemenuhan identitas penagih retribusi, identifikasi pengelola parkir di lapangan. Kemudian dalam hal pemberian etika (petugas parkir) kepada masyarakat itu kami anggap sangat kurang," jelasnya.
Oleh karena itu pihak Dinas mengambil keputusan menghentikan sementara dan diambil alih oleh petugas.
"Sambil mempersiapkam hal-hal teknis mengubah mekanisme pengelola parkir dari perorangan ke swasta berbadan hukum agar semua dapat tertanggung jawab," tandasnya.
Mulai dari hari ini, senin 8 November 2021 tidak ada aktifitas penagihan retribusi parkir sampai dengan Dinas mempersiapkan petugas untuk menarik retribusi.
Soal alasan aturan alihkan pengelolaan parkir oleh perorangan ke perusahaan, Picarima sebut itu hak perogatif Dinas karena tidak ada aturan penagihan retribusi parkir oleh pihak luar.
"Dalam Perda tidak tersirat bahwa pengelolaan parkir ini diberikan kepada pihak ketiga dan dalam Perda itu menyatakan pihak yang mengelola itu dinas Perhubungan. Dan Perda itu juga kami sedang lakukan revisi supaya kita bisa melibatkan pihak ketiga yang berbadan hukum supaya penanganan aset-aset perhubungan dilakukan dan itu juga merupakan satu arahan dari Kementerian Perhubungan agar aset perhubungan bisa dikelola swasta," tutupnya.