Ruslan Yusuf Wailissa, Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Tengah_FOTO ISTIMEWA.

270 Siswa Sekolah Rakyat Malteng Ditetapkan Tuk Tahun Ajaran Baru 

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Sosial memastikan proses rekrutmen siswa untuk program Sekolah Rakyat untuk tahun ajaran 2026/2027 dilakukan melalui mekanisme penjangkauan dan verifikasi yang ketat. 

Sebanyak 270 siswa telah ditetapkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA guna memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran.

Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa, menjelaskan bahwa proses ini tidak menggunakan pola rekrutmen konvensional, melainkan penjangkauan (outreach) berdasarkan data By Name By Address (BNBA) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

"Kami tidak mengenal perekrutan, tapi penjangkauan. Data calon siswa sudah disiapkan oleh Kemensos melalui aplikasi Setara. Kami fokus pada anak-anak yang berada di desil 1 dan desil 2 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ujar Ruslan di Masohi, Selasa 14 Juli 2026. 

Menurut Ruslan, dari data BNBA yang diterima sebanyak 376 calon siswa, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial (Peksos), dan BPS melakukan verifikasi langsung ke lapangan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan calon siswa benar-benar memenuhi kriteria.

Hasil dari proses verifikasi dan pleno bersama Dinas Pendidikan serta instansi terkait tersebut, ditetapkan kuota masing-masing 90 siswa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, dengan total 270 siswa.

"Penetapan ini sudah disahkan melalui Surat Keputusan Bupati. Jika dalam perjalanannya terdapat calon siswa yang mengundurkan diri atau berhalangan, kami telah memiliki data cadangan dari hasil verifikasi sebelumnya berdasarkan grade penilaian untuk mengisi kuota yang kosong," tambahnya.

Mengenai teknis operasional sekolah di Holo, Ruslan menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. 

Ia juga menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan data siswa di kemudian hari, mekanisme penyesuaian dapat dilakukan melalui SK perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial setempat sesuai arahan dari pusat.