MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Pengadilan Negeri (PN) Masohi melakukan sidang di luar pegadilan atau sidang lapangan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN Msh.
Sidang perkara tersebut terkait dengan gugatan Frans Lokollo soal penguasaan tanah pada beberapa titik di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Sidang pemeriksaan objek sengketa berlangsung pada pukul 10.30 wit, Selasa 11 Februari 2025.
Pihak penggugat mengklaim tanah pada enam titik seperti di Pendopo Bupati, Kantor DPRD, KPU, BPS, Kantor Pertanahan dan Kantor PLN Area Masohi yang menjadi objek sengketa adalah hak milik keluarga Frans Lokollo.
Sehingga pihak yang menjadi tergugat I adalah Bupati Maluku Tengah, tergugat II DPRD, tergugat III KPU, tergugat IV BPS, tergugat V Kantor Pertanahan Maluku Tengah, dan tergugat VI yakni PT PLN Wilayah Maluku Area Masohi.
Pantauan Liputan.co.id, Hakim ketua M.R. Fahmianto dan anggota didampingi dua panitera Angki dan Supir Cale turun langsung melakukan pengecekan batas batas tanah yang dikuasai para pihak sebagai mana gugatan pihak keluarga Frans Lokollo yakni Josias Lokollo, Thobias Lokollo Matheos Lokollo dan Lambertus J. Lokollo.
Pihak keluarga Frans Lokolo didampingi pengacara Sufriadi, SH, SHI, MH dan juga sejumlah saksi penggugat. Sementara itu tergugat satu didampingi pengacara yakni Hassan Ohorella dan Hamka Karepesina.
Dari Pemda seperti Kepala Bagian Hukum Hendrik Tanatte dan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Santrik Witak turut hadir dalam sidang tersebut.
Hakim ketua PN Masohi memulai sidang lapangan di area pendopo Bupati Maluku Tengah. Kemudian Kantor DPRD Maluku Tengah, Kantor KPU Maluku Tengah, Kantor BPS Maluku Tengah, Kantor Pertanahan Maluku Tengah dan Kantor PLN Wilayah Maluku Area Masohi.
Sufriadi mengatakan sidang lapangan yang dilakukan PN Masohi sudah sesuai dengan dalil penggugat.
"Sidang lapangan ini adalah memeriksa objek gugatan sebagaimana ada enam objek yang digugat. Dari yang diperiksa tadi itu kami menilai sudah sesuai secara keseluruhan gugatan kami yakni 5 objek di dusun Aleruno dan satu objek di Dusun Nama, Kota Masohi. Bahwa saksi juga membenarkan begitu juga para tergugat akui objek-objek yang diperiksa sesuai," jelas Sufriadi.
Sufriadi mengatakan setelah proses sidang lapangan sidang selanjutnya harus sudah ke tahap kesimpulan.
"Namun hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memasukan bukti tambahan baik saksi maupun surat. Kalau dari kami rasanya sudah semua kami sampaikan tapi informasi dari tergugat ada bukati tambahan yang mau dimasukkan," ugkap Sufriadi.
Selama proses sidang kata Sufriadi, terungkap ada perbedaan fundamental terkait dalil penggugat dan tergugat.
Tergugat menyebut tanah 600 hektar di Kota Masohi sudah diberikan secara sukarela pada tahun 1957. Sementara penggugat menyebut yang dimaksud pemberian tanah secara sukarela adalah tanah milik negeri Amahai bukan tanah perorangan.
"Ada perbedaan yang sangat signifikan dari dalil kuasa hukum tergugat, mereka mendalilkan tanah-tanah 600 hektar (kota masohi) sudah selesai di tahun 1957 karena ada surat perjanjian bahwa (tanah masohi) diberikan cuma-cuma. Kami anggap pemahaman mereka itu salah karena yang diberikan secara cuma-cuma itu tanah negeri bukan tanah perorangan. Di satu sisi mereka sebut penyerahan sukarela tetapi pada tahun 1998 dan 1999 mereka (Pemda) memberi uang kepada masyarakat pemilik tanah," beber Sufriadi.
"Berikutnya tergugat satu menyebut masalah tanah sudah selesai tahun 1998 dan 1999 karena ada pemberian 100 juta (1998) dan 400 juta di tahun 1999. Dalil tergugat I sepenuhnya kami bantah karena, satu saksi hidup secara langsung kami hadirkan yang menerima uang itu, disebutkan uang itu bukan untuk membayar harga tanah. Dan memang tidak logis tanah 600 hektar hanya dibayar 500 juta. Penggugat kami yang haya punya 30 hektar dari 600 hektar itu tahun 1991 orang tua penggugat meminta ganti rugi Rp1,2 miliar untuk 30 hektar. Bagaimana mungkin tahun 1999 itu dibayar 500 juta untuk ganti rugi 600 hektar tanah," timpal Sufriadi.
Selaim itu ada dokumen alat bukti yang diduga palsu yakni terkait dengan surat uang ganti rugi kepada masyarakat lewat delegasi tahun 1998 dan 1999 sebesar Rp500 juta.
"Kami mendapatkan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana di sana berkaitan dengan klaim surat ganti rugi yang dibuka tergugat 1 di persidangan. Bahwa tahun 1998 itu ada uang ganti rugi pembebasan hak tanah padahal saksi hidup menyebut tahun itu tidak ada tanda tangan dokumen apapun. Sementara pada tahun 1999 ada surat yang ternyata ada 2 versi. Barang bukti surat yang kami punya itu tidak ada diksi ganti rugi yang ada adalah kompensasi dan dokumen itu sama dengan yang ada pada pemerintah negeri Amahai. Sementara dipegang Pemda adalah surat ganti rugi ini yang kami duga ada tindak pidana pemalsuan dokumen," jelasnya.
Atas dugaan tersebut, Sufriadi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada Mabes Polri. "Dalam waktu dekat akan ada gelar perkara terkait masalah yang kami laporkan itu," tutupnya.