MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Jaksa Agung Republik Indonesia telah melakukan rotasi sejumlah pejabat di jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk di wilayah Maluku.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Herbert Pesta Hutapea ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, menggantikan Nur Akhirman yang menjabat sejak tahun 2022.
Herbert Pesta Hutapea sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Ia memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani kasus-kasus korupsi, termasuk memimpin tim penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 hingga 2020.
Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Pesta Hutapea berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,5 miliar dan menyeret dua eks kepala Pol PP Kota Makassar ke jeruji besi.
Sementara itu, Nur Akhirman yang digantikan oleh Pesta Hutapea ditunjuk sebagai Kajari Kotawaringin Timur.
Dengan pengalaman dan rekam jejak yang baik, diharapkan Pesta Hutapea dapat menjalankan tugasnya sebagai Kajari Maluku Tengah dengan baik.